Keutamaan Sholat Witir

Sholat witir itu memiliki keutamaan yang sangat agung. Buktinya Rosulullah sholallohu alaihi wa salam tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan mukim ataupun safar.

Abu Huroiroh Rodhiyallohu Anhu berkata, “ Kekasihku, Nabi sholallohu alaihi wa salam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, agar aku tidak meninggalkannya sampai aku mati. Ketiganya adalah puasa tiga hari setiap bulan, Sholat Dluha, dan tidur malam dalam keadaan sudah mengerjakan sholat witir.”
HR. Bukhori (1178) dan Muslim (72)

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Rodhiyallohu Anhu bahwa beliau berkata, “Sholat witir memang bukan kewajiban sebagaimana sholat fardlu, akan tetapi ia merupakan sholat yang disunnahkan Rosululloh sholallohu alaihi wa salam. Beliau bersabda, “ sesunggguhnya Allah itu witir (Maha Ganjil) dan menyukai yang ganjil (witir). Oleh karena itu, kerjakanlah sholat witir, ahai generasi qur’an”
HR. Abu Dawud (1416), Tirmidzi (453), Nasai (II/228,229) dan Ibnu Majah (1170).

Dari Jabir rodhiyallohu anhu,bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wa salam bersabda :
” Barangsiapa khawatir tidak bias bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.”
HR. Muslim (755) dan Tirmidzi (456).

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha bahwa ia berkata , “Dari sepanjang malam, nabi sholallohu alaihi wasalam pernah mengerjakan sholat witir di awal malam (setelah sholat isya’), di tengah malam dan di akhir malam. Waktu sholat witir beliau berakhir hingga waktu sahur (menjelang sholat subuh).
HR. Bukhori (II/406), Muslim (745), Nasa’I (III/230), Tirmidzi (357) dan Abu Dawud (1435).

Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “ Dahuluilah sholat subuh dengan sholat witir.”
HR. Muslim (750), Tirmidzi (467) dan Abu Dawud (1436).
Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir dari sholat malam kalian di malam hari!.”
HR. Bukhori (II/406), Muslim (751), Nasa’I (III/230 dan 231), dan Abu Dawud (1438).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Kerjakan sholat witir sebelum kalian memasuki waktu pagi (sholat subuh)!”
HR. Muslim (754), Tirmidzi (468) dan Nasa’I (III/ 231)

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam mengerjakan sholat di malam hari, sememtara itu Aisyah tidur mrlintang di hadapan beliau. Ketika tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau membangunkannya, lalu iapun mengerjakan sholat witir .
HR. Muslim (744).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketika Nabi sholallohu alaihi wasalam tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau berkata kepada Aisyah, Bangunlah dan kerjakanlah sholat witir, wahai Aisyah.”

Diriayatkan dari Abu Bashroh Al-Ghiffari rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesunggguhnya Allah memberikan tambahan sholat kepada kalian yaitu sholat witir. Oleh karena itu kerjakanlah sholat witir itu dalam rentang waktu antara sholat isya’ dan sholat fajar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6880)

Diriayatkan dari Abdulloh bin Amru bin Ash rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan tambahkan satu sholat kepada kalian. Oleh karena itu , jagalah selalu sholat tersebut. Yaitu sholat witir.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6654)

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sholat witir adalah haq (disyariatkan, sangat dianjurkan). Siapa saja boleh mengerjakan dalam lima rokaat, atau tiga rokaat, atau bahkan satu rokaat.”
HR. Abu Dawud (1421), Nasa’I (1711), Ibnu Majah (1190) dan Ibnu Hibban dalam shohihnya (2407)

Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu berkata, “Barang siapa Mengerjakan sholat malam maka hendaklah ia menjadikan akhir sholatnya itu adalah sholat witir. Sebab yang demikian itu Rosululloh sholallohu alaihi wasalam memerintahkan demikian.”
HR. Muslim (751).
Sholat witir itu memiliki keutamaan yang sangat agung. Buktinya Rosulullah sholallohu alaihi wa salam tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan mukim ataupun safar.

Abu Huroiroh Rodhiyallohu Anhu berkata, “ Kekasihku, Nabi sholallohu alaihi wa salam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, agar aku tidak meninggalkannya sampai aku mati. Ketiganya adalah puasa tiga hari setiap bulan, Sholat Dluha, dan tidur malam dalam keadaan sudah mengerjakan sholat witir.”
HR. Bukhori (1178) dan Muslim (72)

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Rodhiyallohu Anhu bahwa beliau berkata, “Sholat witir memang bukan kewajiban sebagaimana sholat fardlu, akan tetapi ia merupakan sholat yang disunnahkan Rosululloh sholallohu alaihi wa salam. Beliau bersabda, “ sesunggguhnya Allah itu witir (Maha Ganjil) dan menyukai yang ganjil (witir). Oleh karena itu, kerjakanlah sholat witir, ahai generasi qur’an”
HR. Abu Dawud (1416), Tirmidzi (453), Nasai (II/228,229) dan Ibnu Majah (1170).

Dari Jabir rodhiyallohu anhu,bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wa salam bersabda :
” Barangsiapa khawatir tidak bias bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.”
HR. Muslim (755) dan Tirmidzi (456).

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha bahwa ia berkata , “Dari sepanjang malam, nabi sholallohu alaihi wasalam pernah mengerjakan sholat witir di awal malam (setelah sholat isya’), di tengah malam dan di akhir malam. Waktu sholat witir beliau berakhir hingga waktu sahur (menjelang sholat subuh).
HR. Bukhori (II/406), Muslim (745), Nasa’I (III/230), Tirmidzi (357) dan Abu Dawud (1435).

Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “ Dahuluilah sholat subuh dengan sholat witir.”
HR. Muslim (750), Tirmidzi (467) dan Abu Dawud (1436).
Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir dari sholat malam kalian di malam hari!.”
HR. Bukhori (II/406), Muslim (751), Nasa’I (III/230 dan 231), dan Abu Dawud (1438).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Kerjakan sholat witir sebelum kalian memasuki waktu pagi (sholat subuh)!”
HR. Muslim (754), Tirmidzi (468) dan Nasa’I (III/ 231)

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam mengerjakan sholat di malam hari, sememtara itu Aisyah tidur mrlintang di hadapan beliau. Ketika tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau membangunkannya, lalu iapun mengerjakan sholat witir .
HR. Muslim (744).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketika Nabi sholallohu alaihi wasalam tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau berkata kepada Aisyah, Bangunlah dan kerjakanlah sholat witir, wahai Aisyah.”

Diriayatkan dari Abu Bashroh Al-Ghiffari rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesunggguhnya Allah memberikan tambahan sholat kepada kalian yaitu sholat witir. Oleh karena itu kerjakanlah sholat witir itu dalam rentang waktu antara sholat isya’ dan sholat fajar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6880)

Diriayatkan dari Abdulloh bin Amru bin Ash rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan tambahkan satu sholat kepada kalian. Oleh karena itu , jagalah selalu sholat tersebut. Yaitu sholat witir.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6654)

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sholat witir adalah haq (disyariatkan, sangat dianjurkan). Siapa saja boleh mengerjakan dalam lima rokaat, atau tiga rokaat, atau bahkan satu rokaat.”
HR. Abu Dawud (1421), Nasa’I (1711), Ibnu Majah (1190) dan Ibnu Hibban dalam shohihnya (2407)

Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu berkata, “Barang siapa Mengerjakan sholat malam maka hendaklah ia menjadikan akhir sholatnya itu adalah sholat witir. Sebab yang demikian itu Rosululloh sholallohu alaihi wasalam memerintahkan demikian.”
HR. Muslim (751).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamu'alaikum sobat semua...jika sobat sudah mampir di blog saya jangan lupa komentarnya ya,,,mohon saran dan kritiknya, karena setetes komentar anda sangat berarti untuk kemajuan blog ini, Terima kasih semua. SALAM BLOGGER